Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:25:00 WIB
Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kanan) mengungkap lembaganya menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus BTS BAKTI Kominfo di Surabaya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Sadikin diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut