Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya
Senin, 16 Oktober 2023 - 11:25:00 WIB
Tersangka Sadikin diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar.
Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizal Bomantama