Kejagung Kembalikan Berkas 9 Tersangka Anggota KAMI ke Mabes Polri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sembilan tersangka itu merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Berkas itu dikembalikan ke Direktorat Reserse Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Berkas sembilan tersangka anggota KAMI, dkembalikan oleh Jaksa Pebeliti kepada Penyidik Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Hari tak menjelaskan alasan pengembalian berkas tersebut secara rinci. Dia mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pada Rabu lalu (4/11/2020).
"Kemarin dikembalikan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan jika berkas perkara 9 tersangka petinggi dan anggota KAMI sudah tahap satu atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah tahap 1 minggu lalu," kata Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto