Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembangkan Kasus Penyelundupan Kain Tekstil yang Libatkan Oknum Bea Cukai

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:09:00 WIB
Kejagung Kembangkan Kasus Penyelundupan Kain Tekstil yang Libatkan Oknum Bea Cukai
Ilustrasi tekstil (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 konteiner bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut