Kejagung Lacak 2 Perumahan Elite Milik Benny Tjokro
Tim penyidik Kejagung saat ini masih fokus menyelamatkan uang negara yang jumlahnya mencapai Rp13,7 triliun tersebut. Hari mengatakan penyelamatan uang negara itu membutuhkan proses panjang melalui penghitungan oleh BPK.
"Upaya yang dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menelusuri tiga aset tanah yang diduga milik Benny Tjokro yaitu di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang; Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak; dan di Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Benny Tjokro merupakan satu dari lima orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyidik Kejagung bekerja sama dengan BPN memblokir aset tanah milik Benny Tjokro yang diduga terkait kasus itu. Hingga saat ini Benny Tjokro diduga memiliki 156 bidang tanah.
Editor: Rizal Bomantama