Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
Sumedana mengungkap Sadikin telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa pun dilakukan pada pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya. Pukul 09.00 WIB kita tangkap. Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizal Bomantama