Kejagung Periksa 24 Saksi terkait Kasus Korupsi Bantuan Dana ke KONI
JAKARTA, iNews id - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sebanyak 24 peserta rapat kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Para peserta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI 2017.
"Jampidsus, kembali memeriksa 24 orang atau pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tipikor bantuan dana pemerintah kepada KONI Kemenpora. Pemeriksaan hari ini masih menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut Hari mengatakan, sebanyak 24 orang yang dilakukan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi atas surat yang diberikan BPK kepada Kejaksaan Agung.
"Bahwa semua yang ada dilaporan keuangan agar diklarifikasi kebenaran aliran dana khususnya mengenai honor rapat, honor kegaiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport," kata Hari.
Sebanyak 24 saksi yang yang menjalani pemeriksaan karena diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut di antantaranya; Prisca Hitam, Rinaldi Dyo, Hans Nayoan, Agus Akarimb, Ibrahim A Aziz, Iswahyudi, Andri Paranoan, H Renandi Freyar Hawadi.