Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa Lucy Kweek yang diduga menjadi penghubung pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Lucy disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali," kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Terkait pemeriksaan tersebut, Kejagung menegaskan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimaksud bukan berasal dari Tim 9 Kejagung. Namun, Anang tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah BAP tersebut berasal dari pihak kepolisian.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim Sembilan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Anang mengatakan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut turut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Pernyataan itu disampaikan setelah Tim Sembilan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan Tim Sembilan juga telah mengantongi alat bukti terkait tindak pidana asal (TPA) berupa uang yang diduga berasal dari pemerasan oleh Febrie.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama