Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46:00 WIB
Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AJ yang merupakan Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Anang menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan independen. Kejagung juga memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan DJP.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat modus under invoicing. Produk dissolving pulp yang diekspor disebut menggunakan nama high alpha pulp.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.

Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ujarnya.

Atas perkara tersebut, BP dan SR disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut