Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai keberatan yang dibacakan itu belum menyentuh substansi.
"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022).
Sumedana menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Surat dakwaan juga katanya tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.