Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:18:00 WIB
Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu dia menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja. 

"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," katanya. 

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut