Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:18:00 WIB
Oleh karena itu dia menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja.
"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," katanya.
Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.
Editor: Reza Fajri