Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Serahkan 13 Kasus HAM Berat yang Lama Mangkrak ke Menko Polhukam

Jumat, 07 Mei 2021 - 10:42:00 WIB
Kejagung Serahkan 13 Kasus HAM Berat yang Lama Mangkrak ke Menko Polhukam
Kejaksaan Agung serahkan 13 kasus pelanggaran HAM berat yang lama mangkrak ke Menko Polhukam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginventarisasi 13 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang lama mangkrak. Karena tidak ada satu pun kasus yang dapat maju ke tahap selanjutnya Kejagung menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk menunggu petunjuk selanjutnya. 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono.

"Sudah kami serahkan ke Menko Polhukam. Kebijakan Menko Polhukam kita tunggu," kata Ali di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021). 

Ali Mukartono yang juga Wakil Tim Khusus Penyelesaian HAM Berat mengatakan penyerahan kepada kepada Menko Polhukam merupakan langkah lanjutan setelah melakukan inventarisasi masalah pada setiap kasus HAM berat yang telah lama mangkrak.

Dia menyebut, dari 13 kasus yang telah diberikan kepada Menko Polhukam tidak ada satu pun yang memenuhi syarat untuk maju ke langkah selanjutnya. Dia menyebut ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM. 

"Jadi ada 13 kasus, sembilan masa lalu dan empat baru. Kemarin kami laporkan tidak ada yang bisa ditindaklanjuti sebelum petunjuk dipenuhi oleh Komnas HAM," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut