Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Rabu, 22 Januari 2020 - 17:46:00 WIB
Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyitaan dilakukan agar tidak ada jual beli atau aktivitas usaha di tanah tersebut.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, 1.400 sertifikat itu sedang direkapitulasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rekapitulasi dilakukan untuk mengamankan uang negara.

"Masih di rekap-rekap. Banyak sekali sertifikat tanah," ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Dia menuturkan, selain dengan BPN koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang pasti ini kan baru mulai kemarin komunikasi," ucapnya.

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, selain menyelamatkan uang milik negara, penyitaan sertifikat tanah juga untuk membantu pemerintah dalam recovery asset.

"Juga penyitaan terhadap beberapa aset, jalan terus ini dan kita akan mengincar pengembalian," kata Febrie.

Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum melangkah pada tahapan hukum selanjutnya. Bukti-bukti itu diperoleh dari pemeriksaan saksi, penggeledahan dan alat bukti yang diperoleh.

"Yang pertama untuk kesempurnaan pemeriksaan dan pembuktian kita kuatkan, ada tahapan-tahapannya. Penutup nanti akan kita periksa ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat dakwaan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut