Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma
Rabu, 02 Oktober 2024 - 23:17:00 WIB
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dalam kasus itu. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.
Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau itu.
Ketujuh tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Editor: Rizky Agustian