Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:51:00 WIB
Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).

Harli menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Kejagung.

“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut