Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Jumat, 14 Maret 2025 - 18:51:00 WIB
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE sebagai penerima kuasa dokumen.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.
Diketahui, pemalsuan dokumen dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Editor: Reza Fajri