Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Selasa, 15 April 2025 - 23:15:00 WIB
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut