Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Selasa, 15 April 2025 - 23:15:00 WIB
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut