Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar
Ketujuh tersangka diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar divonis lepas. Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekitar Rp22 miliar.
Editor: Rizky Agustian