Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:31:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lain yakni DM dan AH tidak ditahan karena sedang menjalani penjara pada perkara lain. 

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut