Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ucap Rudi.
Rudi belum menjelaskan lebih jauh mengenai potensi status hukum Ferry ke depan. Namun, dia menegaskan bahwa Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi sehingga perlindungan menjadi hal yang penting.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata dia.