Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Keputusan itu dinilai sebagai hak prerogatif Prabowo selaku presiden.
"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para presiden dan disetujui oleh dewan (DPR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan, penyidik masih menunggu keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Tom Lembeng. Keppres itu akan dipelajari.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut.
"Tentunya kita akan melaksanakan (isi keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia kembali menegaskan Kejagung masih menunggu keppres.