Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Tom Lembong usai Dapat Abolisi dari Prabowo: God Works in The Mysterious Ways
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:04:00 WIB
Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut