Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Menurut Saiful, PT TPL diduga menjual produk dissolving pulp kepada perusahaan afiliasi dengan menggunakan nama high alpha pulp. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari modus under invoicing dalam transaksi ekspor.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.
Tak hanya dugaan manipulasi dalam transaksi ekspor, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua ASN DJP dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
Saiful mengatakan, PT TPL meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki tugas melakukan pengawasan serta mereviu dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful.