Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:31:00 WIB
Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar (kedua dari kanan). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung menduga kedua ASN tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.

Akibat dugaan praktik tersebut, penerimaan negara disebut ikut terdampak. Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara secara keseluruhan bersama tim auditor.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas Saiful.

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sangkaan subsidair.

Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut