Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak
Kejagung menduga kedua ASN tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.
Akibat dugaan praktik tersebut, penerimaan negara disebut ikut terdampak. Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara secara keseluruhan bersama tim auditor.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas Saiful.
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sangkaan subsidair.
Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Editor: Rizky Agustian