Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
Dorong Transparansi dan Pemulihan Kerugian
BPA Kejaksaan RI menyebut pelaksanaan lelang serentak bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat bagi publik.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan RI yang mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Lelang juga ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Pelaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia juga diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset.
Hasil Lelang Jadi Indikator Kinerja
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan terukur, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.