Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15:00 WIB
Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 (dok. Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Transparansi dan Pemulihan Kerugian

BPA Kejaksaan RI menyebut pelaksanaan lelang serentak bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat bagi publik.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan RI yang mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Lelang juga ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Pelaksanaan secara serentak di seluruh Indonesia juga diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang bukti yang berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset.

Hasil Lelang Jadi Indikator Kinerja

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan terukur, setiap Kejaksaan Tinggi akan melakukan rekapitulasi hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut