Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
Data yang direkap mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara maupun RPL, serta metode pemasaran yang digunakan. Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat 27 Agustus 2026.
Keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan memperoleh penghargaan resmi dari Kejaksaan RI.
Penghargaan tersebut akan diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.
Kegiatan pembukaan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejaksaan RI menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum dan upaya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh negara dan masyarakat.
Editor: Reza Fajri