Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:40:00 WIB
Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi
Kejagung mengembalikan berkas empat kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim untuk dilengkapi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim telah menerima pengembalian berkas perkara. Menurutnya penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk dari Kejagung tersebut.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI," kata Rian.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut