Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28:00 WIB
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.

5. Melampirkan ijazah terakhir.

6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly serta dilampirkan mata kuliah yang diampu.

7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan.

8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis, dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.

10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, atau artikel yang tersubmit di jurnal terakreditasi.

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut