Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28:00 WIB
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

1. Buka https://sikap.kemenag.go.id.
2. Masuk menggunakan username dan password pendidik.
3. Klik menu pengajuan bantuan.
4. Pilih tahun 2026.
5. Unggah dokumen.
6. Ajukan permohonan.

Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9-16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.

Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Basnang Said dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Pesantren.

Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.

Basnang menegaskan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut