Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:41:00 WIB
Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.

"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aan menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang masih disiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pengaturan operasional angkutan barang. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan pada periode Nataru sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan tahun ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut