Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:41:00 WIB
Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, disebut tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan operasional angkutan barang secara resmi.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut