Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, dan penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi serta pengawasan oleh perusahaan menjadi bagian dari upaya mencegah risiko kecelakaan.
"Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir," ucapnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dia menyebut denda untuk pelanggaran overload sebesar Rp500.000, sedangkan pelanggaran overdimensi sebesar Rp24 juta.
Sementara itu, penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Kemenhub berharap digitalisasi pengawasan melalui ETLE-Hub, disertai penguatan tanggung jawab perusahaan, dapat meningkatkan kepatuhan angkutan barang. Upaya tersebut juga diharapkan mendukung penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027.
Editor: Aditya Pratama