Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujar Leonardo.
Dia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ucapnya.
Kemenhut menyatakan pengawasan kepatuhan korporasi akan terus diperkuat melalui deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi karhutla dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin, terutama menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.
Editor: Aditya Pratama