Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Diproses Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22:00 WIB
Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
Kemenhut memperketat pengawasan perusahaan untuk mencegah karhutla dan yang tidak memenuhi kewajiban terancam sanksi administratif. (Foto: Ilustrasi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujar Leonardo.

Dia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ucapnya.

Kemenhut menyatakan pengawasan kepatuhan korporasi akan terus diperkuat melalui deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi karhutla dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin, terutama menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut