Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa lewat Digitalisasi, Tutup Celah Perdagangan Ilegal
Selain memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi layanan. Waktu penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.
Sementara itu, layanan perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.
Transformasi layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.
Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan sistem, mulai dari peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, hingga optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
"(Hal) Ini penting agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha," pungkas Munawir.