Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Respons Bupati Tapsel soal Izin Penebangan Kayu: Tak Ada Akses SIPUHH sejak Juni

Rabu, 03 Desember 2025 - 05:03:00 WIB
Kemenhut Respons Bupati Tapsel soal Izin Penebangan Kayu: Tak Ada Akses SIPUHH sejak Juni
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Laksmi Wijayanti. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas arahan tersebut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

Dia menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menyatakan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan. Sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Laksmi juga menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut