Kemenkumham Akui Ada Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak menampik adanya fasilitas mewah yang dinikmati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Namun, kementerian yang memiliki slogan “pengayoman” itu berjanji akan membenahi persoalan tersebut secepatnya.
“Benar ada fasilitas yang tidak pada tempatnya di Sukamiskin, dan Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) telah memerintahkan untuk segera dibenahi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Dia menuturkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang dinilai tidak sesuai standar di seluruh lapas di Indonesia. Menurut dia, kebijakan itu berdasarkan perintah langsung dari Menkumham Yasonna.
“Bapak Menteri juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin (23/7/2018) besok, melakukan pembersihan fasilitas yang tidak sesuai standar seluruh lapas,” ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Saat ini, mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu telah ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4.
Sri pun mengaku kecolongan dengan adanya kasus dugaan suap yang menyeret anak buahnya tersebut. “Kejadian di Sukamiskin, kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Bapak Presiden, dan Bapak Menkumham. Ini masalah serius,” kata Sri.
Wahid diciduk KPK di kediamannya yang berada di Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi Darmawansyah sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi.
Fahmi adalah terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis pada Rabu 24 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penangkapan Wahid oleh KPK seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa selama ini ada sel mewah yang disediakan untuk para koruptor di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kasus Wahid seolah juga mengonfirmasi adanya praktik jual beli kamar dan jual beli izin oleh pejabat yang membuat narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah.
Kasus tersebut juga membuktikan adanya hak-hak warga binaan di lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas. “Ketika masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Beberapa fasilitas mewah yang dinikmati narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin itu antara lain berupa kamar mandi lengkap dengan kloset duduk dan pemanas airnya; pendingin ruangan alias AC (air conditioner); tempat pencucian piring alias kitchen sink, dan; dispenser Polytron Hydra yang harganya mencapai jutaan rupiah. Selain itu, ada banyak lagi fasilitas sekelas apartemen lainnya yang disediakan bagi napi koruptor di hotel prodeo itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil