JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam setelah Rahmat Effendi ditangkap Rabu (5/1/2022) siang.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya. Di sana KPK juga menemukan barang bukti berjumlah hingga miliaran rupiah.
10 Jet Tempur Tercanggih Dunia Tahun 2025, Apakah F-35 AS Masih Nomor 1?
"Tim KPK menemukan bukti uang berjumlah fantastis miliaran rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli pun mengungkap kronologi penangkapan Rahmat Effendi. Dia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK menerima informasi adanya dugaan rencana pemberian sejumlah uang kepada Wali Kota Bekasi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP berinisial MB.
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi sebagai Tersangka Kasus Suap
"Tim bergerak menuju lokasi di bekasi, kemudian mengamankan MB saat keluar dari rumah dinas wali kota," ucapnya.