Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Kasus Asusila Anak Diperberat, Vadel Badjideh Resmi Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:33:00 WIB
Ketua KPU Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal
Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai jadwal usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai jadwal usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaan Pilkada 2024 akan dikawal.

"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Pemerintah juga menghormati keputusan DKPP terkait pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Ari menegaskan Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU. Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut