Ketua MK Jadi Penentu Putusan PHPU Pilpres 2024 bila Voting Hakim Imbang
Jumat, 19 April 2024 - 17:18:00 WIB
Namun, Fajar memastikan, suara ketua sidang yang akan menentukan. Ketua sidang pada sengketa ini ialah Suhartoyo yang juga menjabat Ketua MK. Hal tersebut sesuai pasal 45 ayat 8 UU MK
"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar.
"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.
Editor: Reza Fajri