Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Agar Hakim MK Tak Berpolitik
JAKARTA, iNews.id- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta semua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak ikut dalam politik praktis jelang Pemilu 2024. Hakim MK harus bersikap netral.
"Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerja lah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi, kita tak mau hakim konstitusi berpolitik, jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini," ujar Jimly pada wartawan, Selasa (7/11/2023).
MKMK baru saja mengeluarkan putusan memberikan sanksi kepada 9 Hakim Konstitusi soal putusan perkara 90//PUU-XXI/2023 soal batas usai cawapres. Jimly mengatakan putusan MKMK berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding.
Untuk diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama 8 hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.
Ada 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres.
Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. MKMK akhirnya memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Editor: Ibnu Hariyanto