Kominfo Sebut Live di Medsos Terancam Dilarang, KPI: Distorsi Informasi, Salah Itu
Seperti diketahui, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran ke MK. Tujuan uji materi ini yaitu untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing.
Dalam persidangan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli menyebut perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Yuliandre mengingatkan, keadilan dalam hukum penyiaran diperlukan karena akan menumbuhkan industri dalam negeri. Kedua, harus ada unsur NKRI dalam UU Penyiaran.
“Masak di media tv streaming orang tv-nya di luar (negeri) tapi tembusnya (bersiaran) di dalam negeri, tapi kenapa enggak diatur? Itu kan enggak fair,” ucapnya.
Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik mengatakan, jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ketentuan ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing.