Kominfo Sebut Live di Medsos Terancam Dilarang, KPI: Distorsi Informasi, Salah Itu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritik pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang kemungkinan larangan tampil live di media sosial dalam persidangan uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dinilai keliru.
“Itu distorsi, menurut saya. Distorsi informasi. Dari Kominfo (bicara) menghambat bersosial media, salah itu,” kata Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, Kamis (27/8/2020).
Yuliandre menjelaskan, uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dimohonkan oleh RCTI dan iNews TV pada prinsipnya meminta agar siaran berbasis internet (over the top/OTT) baik asing maupun lokal diatur. Dia menilai pengaturan tersebut diperlukan.
Yuliandre mencontohkan, dalam penyiaran konvensional, seluruh konten lembaga penyiaran diawasi oleh KPI. Berbeda dengan siaran berbasis internet yang hingga saat ini tidak terjangkau aturan.
“Menurut saya itu betul bahwa over the top kalau sudah disahkan sesuai UU Penyiaran, maka jenis brodcasting yang ada di internet harus diatur. Diaturnya bagaimana? Semua televisi streaming diatur. Nah jadi harus fair dengan kondisi itu,” ucapnya.