Komisi III DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujar Arsul.
Sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini meminta KPK mempertimbangkan untuk memberikan keringan tuntutan hukuman kepada Nurhadi dengan catatan agar mau bekerja sama, kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat.
"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," kata Arsul.
Saat ini, KPK masih memeriksa intensif Nurhadi dan menantunya. Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Editor: Djibril Muhammad