Komisi III DPR Minta Kejagung Dalami Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Megakorupsi Jiwasraya, Salah Satunya dari OJK
"Bagaimana pengawasan OJK, bukankah OJK ini diatur dalam dalam Nomor 55 Tahun 2017 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian harus ada laporan triwulan persemester dan tahunan. Saya tidak mau berspekulasi ada kegagalan OJK dalam melihat laporan keuangan PT asuransi," kata Supriansyah di lokasi yang sama.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menuturkan, telah memanggil OJK. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami seputar pengawasan OJK terhadap PT Jiwasraya.
"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin, ini (dugaan korupsi Jiwasraya) tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," ucap Burhanuddin.
Editor: Kurnia Illahi