Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

Sabtu, 13 Juli 2024 - 09:06:00 WIB
Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyebut rencana Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar sangat baik karena dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Penerapan pasal TPPU dengan maksud agar bandar narkoba dimiskinkan. 

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Sabtu (13/7/2024).

Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

“Maka memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” ucap Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis narkoba akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah. 

“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut