Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba
Gilang pun meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.
“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,” ujar Gilang.
Menurutnya, pendampingan hukum juga harus diberikan kepada para kurir narkoba sebab seringkali pelaku kurir narkoba hanyalah orang kecil. Gilang juga mengingatkan agar penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.
“Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU, Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat