Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Untuk saat ini, kata dia, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini diklaimnya sebagai komitmen DPR untuk mengedepankan meaningfull participation.
Dia menjelaskan, salah satu masalah yang ditemukan dalam pembahasan KUHAP ini adalah ego sektoral antar-APH.
Namun, Sarifuddin meyakini APH bisa saling bersinergi dalam melaksanakan dan menegakkan instrumen-instrumen hukum yang ada. Termasuk KUHAP yang tengah digarap saat ini.
"Sampai saat ini kita melakukan meaningfull participation untuk mendapatkan partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan dan benar-benar menjadi koridor bagi aph dan tidak ada lagi ruang abu-abu," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama