Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:10:00 WIB
Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati merupakan contoh konkret berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, dua aturan itu ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Dia menyampaikan, Komisi III DPR mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. 

“Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tutur dia.

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III DPR mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan penegak hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut