Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:10:00 WIB
Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara kedua adalah laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.

“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata dia.

Diketahui, Laras Faizati divonis enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut