Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:10:00 WIB
Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.

Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Hakim memerintahkan agar Laras dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut