Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 22 September 2025 - 11:26:00 WIB
Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Komnas HAM menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian juga TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan pertimbangan kerugian dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban TPKS," katanya.

Begitu juga mengenai pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Karena ini akan berisiko melahirkan akan adanya impunitas," katanya.

Usulan dilayangkan lantaran penyelesaian melalui keadilan restoratif berpotensi disalahgunakan pelaku. Dia pun menyarankan pemerintah membuat aturan teknis perihal penyelesaian kasus restorative justice.

"Bahwa potensi penyalahgunaan RJ bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan RJ," ujar Anis.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut