Kondisi Harvey Moeis dan Helena Lim usai Sebulan Ditahan terkait Kasus Korupsi Timah
Sebelum Harvey, Kejagung lebih dulu menetapkan Helena Lim sebagai tersangka. Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Maret 2024.
Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis
Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Helena disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Langsung Ditahan, Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah
Editor: Rizky Agustian